Arsitektur : Bergaya Dutch Closed
ARSITEKBOY
Senin, 08 April 2013
PT. KERTA NIAGA
Arsitektur : Bergaya Dutch Closed
Selasa, 12 Februari 2013
METODE KRITIK NORMATIF TERUKUR
Sabtu, 14 Juli 2012
JOURNEY TO THE BANGKOK
Negeri yang dikenal dengan julukan 1000 pagoda ini merupakan salah satu tempat tujuan wisata yang paling diminati di asia tenggara. Hal ini didukung oleh banyaknya bangunan bersejarah dengan arsitektural yang menawan ditambah dengan masyarakatnya yang yang ramah dan peduli terhadap lingkungannya.
Bangkok,
atau disebut 'Krung Thep' merupakan Ibukota negara Thailand yang memiliki luas daerah 1.568.737 km2 adalah salah satu kota dengan perkembangan yang pesat, dengan ekonomi yang dinamis dan kemasyarakatan yang progresif di Asia Tenggara
Bangkok dalam 20 tahun terakhir ini telah mengalami banyak perubahan, salah satunya Dengan adanya Gedung pencakar langit.yang membentuk pemandangan kota yang baru.serta Terdapat SkyTrain, yang membelah kota dengan kereta Cepatnya.
Berdasarkan majalah Travel and Leisure. Bangkok dianggap sebagai salah satu lokasi pelancongan favorit nomor 3 di dunia dan menempati peringkat pertama di Asia.
Kota ini mengandalkan beberapa tempat-tempat bersejarah paling banyak dikunjungi di Thailand seperti Istana Raja Wat Pho dan Wat Arun.Di Bangkok juga terdapat sungai Chao Phraya, yang merupakan salah satu objek wisata sekaligus sebagai transportasi air di kota ini.
Siam Square,
adalah sebuah kawasan yang terletak di Sub District Pathum Wan Siam Bangkok, Thailand yang memiliki luas area 3,17 km2
kawasan ini juga dapat diakses melalui stasiun Skytrain Bangkok 's Siam, serta/ sebuah jembatan penyeberangan MBK center/ yang berada di seberang Jalan Phaya .
Bangunan pertama Siam Square dibangun pada tahun 1970 di atas tanah milik Universitas Chulalongkorn . Dari bangunan toko biasa, berubah menjadi komplek pertokoan ternama dan telah menarik investor untuk mengembangkan bisnis lain seperti hotel, pusat perbelanjaan dan restoran.
Siam Square juga merupakan daerah perbelanjaan dan hiburan, seperti mbk center siam discovery SiamCenter, Siam Paragon, Bangkok Art and Culture Center.
Pada kawasan ini terdapat skybridge yang berfungsi sebagai akses antara pusat-pusat perbelanjaan yang terhubung langsung ke stasiun MRT.
MBK Center,
Juga dikenal dengan Mahbunkrong, terletak di Jalan Rama 1 dan Jalan Phaya Bangkok Thailand. Merupakan pusat perbelanjaan terbesar di kota Bangkok dan mulai dibuka pada tahun 1985.
Bangunan ini terbagi menjadi 3 penzoningan diantaranya, Departement Store, Hotel ,Pusat pertokoan dan jasa.
Di sebelah Timur bangunan ini terdapat MBK Green Wall dan terdapat billboard Hosting Elle dipasang sebagai bagian dari komitmen MBK untuk lingkungan.
Siam Discovery dan Siam Discovery Center,
Yang merupakan pusat perbelanjaan kembar terletak di jalan Rama I, Bangkok, Thailand. Bangunan pusat perbelanjaan ini merupakan yang terbesar dan pertama dibangun di kota Bangkok.
Siam center dibangun tahun 1973 sedangkan Siam discovery dibangun pada tahun 1997 Renovasi terbaru memiliki konsep “magic glass box”. Dengan fasad modern kontemporer yang mencolok Siam Center dan Siam Discovery menjadi sebuah icon dari kawasan siam square.
Memiliki 4 lantai yang terdiri dari food courd / dan pusat mode. Siam Center & Siam Discovery terhububg oleh skybridge yang terletak di lantai 4 masing-masing bangunan ini.
Baiyoke Tower,
merupakan hotel tertinggi di Asia Tenggara dan ke empat tertinggi di dunia yang memiliki tinggi 304 m (997 kaki) atau 328 m (1076 kaki) dengan menyertakan antena atau gelombang radio. Terletak di Jalan 222 RatchaPraRop sub district RatchaTewi Bangkok.
Baiyoke tower memiliki 85 lantai / dengan publik observatorium dilantai 77. Terdapat sebuah bar bernama “Roof Top Bar dan Music Lounge” dilantai 83 dengan teknologi dek atap yang dapat berputar 360 derajat dilantai ke 84.
Sumber : Google.com
Foto : Kelompok 3
SIAM SQUARE
Kamis, 24 November 2011
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abotik, biotik, dan kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
- Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
- Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
- masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
- Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
- Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
- Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
- Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
UU NO 4 TAHUN 1992
Untuk mewujudkan permukiman yang layak,sehat,aman dan serasi serta berlandaskan pancasila,peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan perlu diupayakan. Untuk itu dibuatlah UU NO 4 TAHUN 1992 yang mengatur tentang perumahan dan permukiman. Undang-undang ini terdiri dari 42 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Berikut ini adalah penjelasan singkat undang2 tersebut tiap bab-nya.
- Bab kesatu,KETENTUAN UMUM (pasal 1dan 2),dalam bab ini dijelaskan mengenai rumah,perumahan,permukiman dsb dan tentang lingkup peraturan.
- Bab kedua,ASAS DAN TUJUAN (pasal 3 dan 4) menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan permukiman.
- Bab ketiga,PERUMAHAN ( pasal 5 s/d 17) menjelaskan aturan2 tentang hak dan kewajiban WN dalam pembangunan perumahan.
- Bab keempat,PERMUKIMAN (pasal 18 s/d 28) menjelaskan bahwa rencana tata ruang ditetapkan oleh pemda,pemerintah memberi bimbingan dan bantuan kpd masyarakat dalam pengawasan bangunan untuk meningkatkan kualitas permukiman.
- Bab kelima,PERAN SERTA MASYARAKAT (pasal 29) berisi tentang hak dan kewajiban yg sama bagi tiap WN dalam pembangunan.
- Bab keenam,PEMBINAAN (pasal 30-35) menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pembinaan agar masyarakat menggunakan teknologi tepat guna.
- Bab ketujuh,KETENTUAN PIDANA (pasal 36-37) berisi tentang sanksi yang diterima bila melakukan pelanggaran terhadap peraturan2 di atas
- Bab kedelapan,KETENYUAN LAIN2 (pasal 38-40) mengatur tentang pencabutan badan usaha yang melakukan pelanggaran atas pasal2 di atas
Contoh aplikasi dari UU NO 4 TAHUN 1992 :
Pada kasus 2 janda pahlawan,nenek Soetarti dan Rusmini yang terkena kasus dgn pegadaian mereka digugat dgn pasal 36 ayat 4 UU NO 4 TAHUN 1992,"setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 12 ayat 1 dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp.20.000.000" karena dituduh menempati rumah yg bukan hak miliknya.Sedangkan isi pasal 12 ayat 1,"penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik"
Kedua nenek tersebut dituntut karena menempati rumah dinas yg terletak di Jatinegara,Jakarta Timur.
HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONSTRUKSI
• Kedua, kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
• Ketiga, oleh karena suatu hal tertentu,
• Keempat, suatu sebab yang halal.
Nomor : OO1/SPK015/XI/05
T E N T A N G
PEKERJAAN PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT. JAYA MAJU
CABANG BEKASI
ANTARA
PT. ANTARA
DENGAN
CV. PANCA INDERA
Pada hari ini Kamis tanggal Dua Bulan November tahun Dua Ribu Lima kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : HASAN
Jabatan : Branch Controller
Mewakili : PT ANTARA
Alamat : Jalan Mawar - Bekasi
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : SEPTIADI
Jabatan : General Manager
Mewakili : CV PANCA INDERA
Alamat : Jl. Alamanda - Bekasi
Telpon : 021-729 2727
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bersama-sama mengadakan Perjanjian / Kontrak Kerja Pekerjaan PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT. JAYA MAJU Cabang BEKASI yang mengikat menurut ketentuan sebagaimana tercantum menurut pasal-pasal sebagai berikut :
TUGAS PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya seperti tersebut diatas memberi tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas-tugas tersebut untuk melaksanakan Pekerjaan PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT JAYA MAJU cabang BEKASI.
JUMLAH HARGA BORONGAN
Jumlah Harga Borongan pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp. 99,000,000.-- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) sesuai bahan/material yang tertera di dalam penawaran akhir. (Lihat lampiran A)
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA dapat menerima uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak atau sebesar 30% x Rp. 99.000.000 = Rp. 29,700,000.-- (Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ), melalui Bank BNI 1234-242-1414 begin_of_the_skype_highlighting 1234-242-1414 end_of_the_skype_highlighting dan pekerjaan akan dimulai setelah diadakan pembayaran uang muka dari pihak pertama.
2. Pembayaran berikutnya dilaksanakan oleh PT JAYA MAJU Cabang BEKASI yang diatur sebagai berikut :
a). Pembayaran kedua sebesar 30 % dari harga borongan apabila kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 65 % yang di buktikan dengan laporan kemajuan fisik.
b). Pembayaran Ketiga sebesar 35% dari harga borongan yang di bayarkan apabila kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% yang di buktikan dengan laporan kemajuan fisik.
c). Pembayaran Keempat sebesar 5 % apabila masa waktu pemeliharaan telah selesai selama 1 bulan.
LAMA PEKERJAAN DAN SANKSI
1. Lama pekerjaan yang disanggupkan adalah 40 hari sejak hari Rabu tanggal 10 November 2005 (uang muka diterima) sampai dengan penyerahan pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2005.
2. Apabila terjadi keterlambatan penyerahan hasil pekerjaan maka berdasarkan Surat Perjanjian Kerja ini, PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 1/1000 (Satu Perseribu) dari Harga Borongan / Nilai Kontrak untuk setiap hari kelambatan.
PERSELISIHAN DAN DOMISILI
1. Apabila terjadi perselisihan antar kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
2. Apabila dalam musyawarah tersebut tidak diperoleh penyelesaian, maka perselisihan tersebut diselesaikan oleh suatu Panitia Arbitrage yang terdiri dari seorang wakil PIHAK PERTAMA, seorang wakil PIHAK KEDUA dan seorang wakil PIHAK KETIGA yang dipilih oleh kedua belah pihak yang memilih tempat kedudukan yang sah dan tidak berubah di kantor Pengadilan Negeri Bangka -Belitung.
3. Selama proses penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan.
P E N U T U P
1. Surat perjanjian Kerja ini dinyatakan sah, mengikat kedua belah pihak dan berlaku setelah ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.
2. Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dalam 2 rangkap bermaterai cukup / Rp. 6.000,- (Enam Ribu Rupiah) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan selebihnya diberikan kepada pihak-pihak yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.
sumber : http://mochamataswid.blogspot.com/2011/11/hukum-perikatan-dalam-jasa-konstruksi.html