Sabtu, 24 September 2011

Hukum dan pranata hukum

Pada bab ini dibicarakan masalah defenisi hukum, apa yang membedakan antara oerilaku yang terlembaga dan yang tidak terlembaga, apa yang menjadi perbedaan antara lembaga atau pranata hukum dengan pranata lainnya.

Untuk berbicara mengeni pranata hukum maka konsep hukum harus jelas terlebih dahulu Bohannan menimpun beberapa pendapat ahli tentang hukum dan atribut atau suatu ciri yang menyertai hukum. Beberapa pendapat yang dihimpun Bohannan adalah pendapat para sarjana Eropa bahwa hukum menekankan pada pentingnya moral dan pada prinsip Rule of law atau kebenaran dan keharusan yang bersumber dari filsafat moral. Masih dalam aliran yang sama seorang ilmuan bernama Hart berpendapatada 3 pokok permasalahan yang utama :

· Bagaimana hubungan antara hukum dan usaha untuk menegakkan tata sosial?

· Bagaimana hubungan antara kewajiban hukum dan kewajiban moral?

· Apakah yng dimaksud dengan aturan (rule) dan sampai berapa jauhkahhukum itu merupakan aturan?

Stone menyebutkan bebrapa atribut yng biasa ditemukn pada hukum:

· Hukum adalah suatu yang keseluruhan yang rumit sifatnyamencakup norma sosial yang mengatur kelakuan manusia

· Norma ini memiliki sifat sosial

· Membentuk suatu aturan yang rumit namun mempunyai aturan

· Dan aturan ini sangat memaksa

· Dilembagakan

· Dan hukum efektif dalam mempertahankan dirinya

Lembaga atau pranata hukum

Ap yang menjadi pembed antar turan hukum dengan aturan-aturan lain? Untuk memahami hl ini diperlukan pengertian akan konsep pranata atau lembaga. Malinowski mendefenisikan pranata sebagai berikut:

“Sekelompok orang-orang yang bersatu dan terrganisir utuk tujuan tertentu yng memiliki sarana kebendaan dan teknis untuk mencapai tujuan tersebut atau paling tidak melakukan usaha yang masuk akal yang diarahkan untuk mencapai tujuan tadi; yang mendukung sistem nilai tertentu, etika dan kepercayaan-kepercayaan yang memberikan pembenaran kepada tujuan tadi”

Berdasarkan hal ini kita dapat melihat apakah semua kegiatan manusia terpola acau bersifat acak .Jadi lembaga atau pranata hukum dibetuk masyarakata tujuannya adalah untuk melegalkan peraturan dan peraturan ini akan digunakan untuk menindak pekanggaran yang terjadi. Lembaga hukum mempinyai kekuatan untuk campur tangan dalam penyelesaian sengketa didalam lembga sosial lainnya.

Kaitan antara hukum dan ilmu-ilmu sosial

Untuk mengerti realits sosial didalam msyarakat yang tidak cuma berada di tataran teoritis ahli hukum memerlukan analis dari berbagai disiplin ilmu sosia. Salah satu realitas yang terjadi di masyarakat termasuk gejala hukum. Bagaimana hukum diterapkan dan berlaku dimasyarat akan sesuai dengan konteks sosial budaya masyarakat setempat, bagaimana hukum negara diapresiasi oleh suatu kelompok masyarakat tidak akan sama dengan cara kelompok lain mengapresiasi karena yang merupkan elemen kehidupn msyarakat tidak dapat dipisahkan dalam menganalisa dan mempelajarinya dari elem lain. Budaya yang ada pada suatu kelompok masyarakt tertentu harus dilihat secara holistik dan keseluruhan karena unsur-unsur budaya ini akan berakaitan satu sama lain, demikian juga dalam memahami hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar