Kamis, 24 November 2011

Undang Undang No. 24 Tahun 1992
Tentang : Penataan Ruang

Menimbang:
a. bahwa ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia dengan letak
dan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan
keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang
perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan tujuan
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila;


b. bahwa pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di
daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi
dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan
dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan
mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan
yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan
lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan
lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional;


c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pemanfaatan ruang belum menampung tuntutan perkembangan
pembangunan, sehingga perlu ditetapkan undang-undang tentang
penataan ruang;




Pasal 1 :

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan
ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara
kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik
direncanakan maupun tidak.
3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan
berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
7. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
9. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
11. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional
mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.


sumber : ( http://portal.djmbp.esdm.go.id/sijh/UU%2024-1992.pdf )
STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.


Contoh Umum

Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.
Sumber by : http://fhy13candra.blogspot.com/2011/09/pengantar-hukum-pranata-pembangunan.html
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan (GROWTH), perubahan strukutr (STRUCTURAL CHANGE), ketergantungan (DEPENDENCY), pendekatan sistem (SYSTEM APPROACH), dan penguasaan teknologi (TECHNOLOGY).


1. Hukum adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.
2.Pranata ialah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan.
Pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F. Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan. Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pembangunan. Hubungan antara pemilik dengan perancang, hubungan antara pemilik dengan pelaksana. Kontrak menunjukan hubungan yang bersifat independent dan terarah atas tanggungjawab dari tugas dan fungsinya.
3. Pembangunan ialah suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai kasus masing-masing.

Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya.

Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh internal didalamnya dan atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.


Sedikit pihak yang terlibat maka sistem tersebut semakin sederhana, sedangkan bila pihak yang terlibat semakin banyak maka disebut sistem kompleks. Kategori sistem ini dapat ditunjukan melalui karakternya, sistem sederhana memiliki karakter sebagai berikut :
1) Jumlah unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
2) Atribut dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
3) Sistem berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
4) Sub sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
5) Perilaku sistem dapat diprediksi
Sedangkan untuk sistem yang komplek memiliki karakter sebagai berikut :
1) Jumlah unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
2) Atribut dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
3) Sistem berfungsi tidak terkendali oleh waktu
4) Sub sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
5) Perilaku sistem tidak dapat diprediksi

Sabtu, 19 November 2011

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“…kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan…”

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Dokumen AMDAL terdiri dari :
•Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
•Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
•Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
•Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Apa gunanya Amdal ?

•Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
•Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
•Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
•Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
•Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
“…memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif”
“…digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan”

Bagaimana prosedur Amdal ?
•Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
•Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
•Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
•Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).

Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).

Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Siapa yang menyusun Amdal ?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Siapa saja yang terlibat dalam proses Amdal ?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Jumat, 30 September 2011

JAKARTA BANJIR SIAPA YANG SALAH?

Banyak kalangan menilai bahwa tata ruang di DKI Jakarta tidak sesuai dan terkesan dibangun asal-asalan, sehingga hampir tiap tahun dipastikan akan tergenang banjir. Apalagi di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Utara, dipastikan akan terus tergenang. Konon penyebabnya adalah Kawasan Elite Pantai Indah Kapuk.

Menurut Lukman F. Mokoginta bahwa kawasan pemukiman super mewah Pantai Indah Kapuk (PIK) memang menjadi pusat perhatian publik. Keberadaan kawasan pemukiman tersebut dituding sebagai penyebab banjir di kawasan sekitarnya, termasuk jalan Sedyatmo, ruas jalan tol yang menuju Bandara Soekarno-Hatta. Menjelaskan korelasi kawasan pemukiman super elite PIK dengan ancaman banjir yang rutin melanda kawasan sekitarnya menurut Lukman, Sebenarnya tidak perlu teori yang muluk-muluk. Untuk menjelaskan hal itu sudah bisa terjawab cukup dengan berpatokan pada hukum Archimedes dan pengalaman empiris para \"tukang pembuat got\".

Sebenarnya lokasi PIK semula adalah kawasan hutan bakau yang dihuni fauna tertentu seperti monyet Ancol, ular , buaya den rawa pantai sebagai areal parkir jutaan air payau. Areal genangan air ini kemudian dikeringkan den dijadikan kawasan perumahan dan peruntukan lainnya. Akibat penggusuran dan pemadatan tanah pada areal seluas 831 ha mengakibatkan sedikitnya air sebanyak 16 juta meter kubik tidak tertampung. Genangan air pun meluap ke wilayah sekitarnya dan menenggelamkan badan jalan tol Sedyatmo serta pemukiman penduduk sekitarnya. Terhalangnya aliran air ke laut karena adanya kawasan pemukiman ditepian pantai membuat keadaan kawasan ini semakin runyam. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas semua itu?

Sejak awal pembangunannya, seperti terekam dalam catatan media massa, PIK memang sudah mengundang berbagai kontroversi. Alur kisahnya berawal dari Izin Menteri Kehutanan tahun 1984 yang dianggap sangat aneh oleh banyak kalangan. Sebab pada intinya menyetujui proses Ruilslag (tukar guling), areal hutan konservasi di kawasan Kapuk dengan lahan hutan di wilayah Sukabumi dan Cianjur.

Ditilik dari berbagai aspek, terutama aspek hydrogeography proses tukar guling ini sangat sulit dipahami dengan akal sehat. Sebab lokasi PIK tidak dalam satu catchment area dengan hutan penggantinya. Wajar bila banyak kalangan menduga telah terjadi praktik KKN dibalik penyimpangan dalam pengelolaan lingkungan tersebut.

Namun lebih celaka lagi atas dasar itu pula, meski tanpa disertai dengan Analisa Dampak Lingkungan Pemda DKI Jakarta serta merta menerbitkan SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) yang kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Rentetan keanehan seputar kawasan PIK kian panjang. Areal Pemukiman super elite yang sudah terbangun lama, baru memiliki Amdal sekitar tahun 1995. Terbitnya Amdal secara misterius ini agaknya sekedar formalitas untuk merespons proses keras Komisi D dan Komisi A DPRD DKI Jakarta dalam rapat bersama eksekutif. Adanya beragam misteri dan keanehan dalam sejarah pembangunan PIK tersirat menjelaskan adanya konspirasi pengusaha-pengusaha yang sistematik dalam mengeksploitasi areal hutan rawa di kawasan ini. Hal semacam ini memang bisa dimaklumi sebagai tradisi dan gaya hidup penguasa dan pengusaha di masa Orde baru.

Pembangunan Jakarta selama dua dekade terakhir memang banyak mengandung misteri terutama berkaitan dengan perubahan peruntukan lahan. Sebab, bila diurai satu per satu akan sangat banyak ditemukan praktik penyulapan RTH (Ruang Terbuka Hijau) menjadi pusat perbelanjaan/perkantoran, hotel, apartemen dan sebagainya.

Ironisnya, dalam proses penyulapan tersebut sering dengan tegas mempertontonkan praktik penyimpangan/pelanggaran atas rencana tata ruang, seperti terlihat dalam pembangunan Hotel Mulia, Taman Anggrek, Citra Land, Park Royal, Plaza Senayan dan lokasi lainnya.

Bila mencermati kembali Rencana Induk 1965-1985 yang ditetapkan semasa Gubernur Jakarta Ali Sadikin, siapapun tentu tak akan dapat menyangkal bahwa banyak areal resapan air dan sekaligus green belt dengan KDB (Koefisien Dasar Bangunan) rendah telah mengalami banyak perubahan, karena disesuaikan dengan selera dan kebutuhan para pengembang yang kemudian diaminkan oleh penguasa.

Lantas, bagaimana mengatasi carut marut persolan PIK? Sesungguhnya, bila mencermati problematika lingkungan di kawasan sepanjang PIK hingga Bandar Udara Soekarno-Hatta saat ini, pencabutan Amdal jelas tak akan menyelesaikan masalah. Sebab yang paling dibutuhkan sebenarnya adalah \"audit lingkungan\". Hasil audit lingkungan tersebut kemudian dapat dijadikan acuan untuk penyempurnaan Amdal dan master plan pengelolaan real estate, areal industri, hotel dan sebagainya.

Dalam konteks itu, sebagai langkah awal, pemerintah dapat menghentikan segala bentuk eksploitasi lingkungan, terutama jika hal itu dianggap penting dalam rangka pengendalian banjir. Misalnya, sambil proses audit lingkungan berjalan, pemerintah dapat mengamati kebijakan mengubah lapangan golf, sebagai ruang terbuka hijau dari tanaman rumput dan tanaman hias, menjadi ruang terbuka hijau/hutan dengan vegetasi yang akrab dengan keadaan lingkungan dan mampu menyerap air semaksimal mungkin.

Sedangkan sebagian lagi dapat dijadikan ruang terbuka biru, berupa danau/waduk dengan memperhatikan daya tampung efektif bagi pengendalian banjir. Tanpa mendahului hasil audit lingkungan, agaknya salah satu sistem yang efektif bagi pengendalian banjir di kawasan ini adalah sistem polder yang dilengkapi dengan pompa berkapasitas tinggi. Ini penting agar luapan air yang sering dengan cepat menutup badan jalan dan pemukiman penduduk dengan segala dapat dibuang ke laut.

Sedangkan dalam hal pengelolaannya akan sangat ideal bila melibatkan penduduk tradisional di kawasan ini. Karena itu sebaiknya segera disusun program-program community based development yang sesungguhnya memang menjadi salah satu kewajiban pengembang di kawasan ini.

COMMENT : miris sebenernya gue liat berita kaya gini. Prihatin liat kota gue tempat lahir gue rusak karena tangan kotor yang hanya nyari keuntungan dari kesusahan orang banyak. Gue mohon kalo emang pengen ngebangun sesuatu itu ya jgn Cuma diliat dr segi keuntungan dan kerugian dari si yg ngebangun. Ubah pola pikir lo kearah yg lebih baik gitu. Coba pikirin dampaknya, entah kejadian banjir atau apalah. Juga pikirin apa keuntungan dari pembangunan tersebut buat lingkungan sekitar. Apalagi peruntukan lokasinya ga sesuai. Itu patut jadi tanda tanya dan harus jadi pembelajaran buat kita masing2.

Entah siapa yg salah dalam proyek-proyek kaya gini. Seharusnya kita kurangin rasa egoisme masing-masing. Coba buat mkirin orang lain. Jangan mikirin keuntungan sepihak doang. No KKN junjung tinggi keadilan.

Sabtu, 24 September 2011

Hukum dan pranata hukum

Pada bab ini dibicarakan masalah defenisi hukum, apa yang membedakan antara oerilaku yang terlembaga dan yang tidak terlembaga, apa yang menjadi perbedaan antara lembaga atau pranata hukum dengan pranata lainnya.

Untuk berbicara mengeni pranata hukum maka konsep hukum harus jelas terlebih dahulu Bohannan menimpun beberapa pendapat ahli tentang hukum dan atribut atau suatu ciri yang menyertai hukum. Beberapa pendapat yang dihimpun Bohannan adalah pendapat para sarjana Eropa bahwa hukum menekankan pada pentingnya moral dan pada prinsip Rule of law atau kebenaran dan keharusan yang bersumber dari filsafat moral. Masih dalam aliran yang sama seorang ilmuan bernama Hart berpendapatada 3 pokok permasalahan yang utama :

· Bagaimana hubungan antara hukum dan usaha untuk menegakkan tata sosial?

· Bagaimana hubungan antara kewajiban hukum dan kewajiban moral?

· Apakah yng dimaksud dengan aturan (rule) dan sampai berapa jauhkahhukum itu merupakan aturan?

Stone menyebutkan bebrapa atribut yng biasa ditemukn pada hukum:

· Hukum adalah suatu yang keseluruhan yang rumit sifatnyamencakup norma sosial yang mengatur kelakuan manusia

· Norma ini memiliki sifat sosial

· Membentuk suatu aturan yang rumit namun mempunyai aturan

· Dan aturan ini sangat memaksa

· Dilembagakan

· Dan hukum efektif dalam mempertahankan dirinya

Lembaga atau pranata hukum

Ap yang menjadi pembed antar turan hukum dengan aturan-aturan lain? Untuk memahami hl ini diperlukan pengertian akan konsep pranata atau lembaga. Malinowski mendefenisikan pranata sebagai berikut:

“Sekelompok orang-orang yang bersatu dan terrganisir utuk tujuan tertentu yng memiliki sarana kebendaan dan teknis untuk mencapai tujuan tersebut atau paling tidak melakukan usaha yang masuk akal yang diarahkan untuk mencapai tujuan tadi; yang mendukung sistem nilai tertentu, etika dan kepercayaan-kepercayaan yang memberikan pembenaran kepada tujuan tadi”

Berdasarkan hal ini kita dapat melihat apakah semua kegiatan manusia terpola acau bersifat acak .Jadi lembaga atau pranata hukum dibetuk masyarakata tujuannya adalah untuk melegalkan peraturan dan peraturan ini akan digunakan untuk menindak pekanggaran yang terjadi. Lembaga hukum mempinyai kekuatan untuk campur tangan dalam penyelesaian sengketa didalam lembga sosial lainnya.

Kaitan antara hukum dan ilmu-ilmu sosial

Untuk mengerti realits sosial didalam msyarakat yang tidak cuma berada di tataran teoritis ahli hukum memerlukan analis dari berbagai disiplin ilmu sosia. Salah satu realitas yang terjadi di masyarakat termasuk gejala hukum. Bagaimana hukum diterapkan dan berlaku dimasyarat akan sesuai dengan konteks sosial budaya masyarakat setempat, bagaimana hukum negara diapresiasi oleh suatu kelompok masyarakat tidak akan sama dengan cara kelompok lain mengapresiasi karena yang merupkan elemen kehidupn msyarakat tidak dapat dipisahkan dalam menganalisa dan mempelajarinya dari elem lain. Budaya yang ada pada suatu kelompok masyarakt tertentu harus dilihat secara holistik dan keseluruhan karena unsur-unsur budaya ini akan berakaitan satu sama lain, demikian juga dalam memahami hukum.

Selasa, 24 Mei 2011

HAK DAN KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA DALAM UUD 45…

sebelum saya membahasnya, coba anda ingat lagi pengertian hak dan kewajiban!

hak itu adalah : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapat pengajaran.

kewajiban itu adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 seperti salah satunya ialah:

1. hak dan kewajiban dalam bidang politik

  • Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
    1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
    2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.

namun sekarang pertanyaanya, apakah hak yang semestinya kita dapat itu sudah kita dapatkan atau sudah terealisasi di negara ini?

kalau boleh jujur hukum di negara ini ibarat seperti sebuah PISAU..ujungnya lancip n atasnya tumpul,, hukum itu san9at te9as ba9ii masyarakat kalangan bawah atau yang tidak berduit, tp masyarakat golongan atas atau yang berduit, hukum itu seakan bisa dibeli dengan uang yang ia punya…jadi saya bilang hukum di negara ini itu belum adil..

apalagi sekarang banyak sekali kasus-kasus yang membuka AIB hukum di negara ini,,seperti kasus bank century, KPK VS POLRI, korupsi, adalagi kasus penjara yang mewah…n yang lebih parahnya sekarang ada makelar kasus.

keadilan di indonesia saat ne seperti sudah tidak ada lagi, harusnya pemerintah segera berbenah, lebih mendengarkan jeritan rakyat indonesia khususnya kalangan bawah..masyarakat kaum bawah san9at merindukan sekali rasa keadilan di indonesia.. .

sebagai salah satu warga negara indonesia yang baik kita seharusnya juga sadar akan hukum yang berlaku, karena itulah kewajiban kita sebagai warga negara indonesia..contoh kalau mengendarai kendaraan kita harus patuhi peraturan-peraturan yang ada, seperti pengendara harus memakai helm setandar, punya SIM n STNK, lalu saat di jalan kita harus mematuhi rambu” lalu lintas. itu adalah salah satu contoh kewajiban kita menjunjung hukum sebagai warga negera yang baik..

selain hak dan kewajiban yang terkandung dalam pasal 27 ayat 1 adalagi

HAK DAN KEWAJIBAN yang terkandung dalam UUD 45 pasal 26-31..

  1. Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
  2. Negara pada ayat 2, syarat -syarat mengenai kewarganegaraanditetapkan dengan undang-undang.
  3. Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU No.6 Hubungan warga negara dengan Negara.

a. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Negara kesatuan RI menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.

b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 UUD 45 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalam UU agrarian, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya. Deangan tujuan menciptakan lapangan kerja agar warga Negara memperoleh penghidupan yang layak.

c. Kemerdekaan Berserikatdan Berkumpul
Pasal 28 UUD 45 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat/pikiran secara lisan maupun tertulis. Syarat-syaratnya akan diatur dalam UU. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis. Pelaksanaan pasal 28 ini telah diatur dalam undang-undang , antara lain:

  • UU Nomor 1 tahun 1985 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat .sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 3 Tahun 1980.
  • UU Nomor 2 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UUNomor5Tahun1975.

d. Kemerdekaan MemeIuk Agama

Pasal 29 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya penjelasan UUD 45 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat 2 menyatakan bahwa Negara:
Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan.

e. Hak Dan Kewajuban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk kut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat 2 menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan denga.n_UU. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan kemanan nebara semesta.

f. Hak Mendapat Pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara RI yang tercermin dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 45, yaitu bahwa pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat 1 UUD 45 menetapkan bahv/a tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Untuk itu UUD 45 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan UU (Pasal 31 ayat 2).

a. Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945, telah dinyatakan bahwa hak warga negara adalah sebagai berikut.
1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2) Berhak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
3) Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
4) Berhak membcntuk kcluarga dan mclanjutkan kcturunan melalui perkawinan.
5) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
6) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
7) Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
8) Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
9) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian huku yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum.
10) Setiap orang berhak untuk bekerja dan mcndapatkan imbalan, serta perlaku; yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
11) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dala pemerintahan.
12) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
13) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamany memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memil kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negara juj meninggalkannya serta berhak kembali.
14) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, serta menyatak; pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
15) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluark; pendapat.
16) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi unti mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orar berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, di menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yar tersedia.
17) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormata martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Di sampii itu, setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancarm ketakutan untuk berbuat atau tidak bcrbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
18) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yai merendahkan derajat martabat manusia, serta berhak memperoleh suaka politik negara lain.
19) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir clan batin, bertcmpat tinggi meridapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoh pelayanan kesehatan.
20) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai keadilan.
21) Sctiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya sccara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
22) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi. Hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sccara sewenang-wenang oleh siapa pun.
23) Hak untuk hidup, hak unluk tidak disiksa, hak kcmcrdckaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
24) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun, serta berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
25) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

b. Kewajiban Warga Negara adalah:
1) wajib menjunjung hukum dan pemerintah;
2) wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
3) wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
4) wajib menghormati hak asasi manusia orang lain;
5) wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kcbebasan orang lain;
6) wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; serta
7) wajib mengikuti pendidikan dasar.

c. Tugas dan Tanggung Jawab Negara
Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, negara memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
1) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya.
2) Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
3) Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyclenggarakan satu 4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
6) Negara memajnkan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat, dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
7) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
8) Negara menguasai cabang-cabang produksi lerpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
9) Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.

10) Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
11) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
12) Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

PASAL 26 - 31 ( HAK &KEWAJIBAN )

PASAL 26 - 31 ( HAK &KEWAJIBAN )

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.

Olek karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Kewarganegaraan
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
• Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
• Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
• Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
• Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti: 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Asas Kewarganegaraan di Indonesia :
• Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
• Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan.
• Asas Perkawinan : Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu.
Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi) :
• Bersifat aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara.
• Bersifat Pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak Repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Status Kewarganegaraan Indonesia :
• Apatride ( tanpa Kewarganegaraan ) adalah seseorang yang memiliki status kewarganegaraan hal ini menurut peraturan kewarganegaraan suatu negara, seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.
• multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
• Bipatride ( dwi Kewarganegaraan ) adalah kewarganegaraan yang timbul apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap warganegara ke dua negara tersebut.
Hak Warga Negara Indonesia :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).
4. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
5. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
6. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
9. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
10. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUd 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusi orang lain
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan makasud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA

1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak adalah sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.

1. Macam Hak Asasi Manusia
a. Hak Asai Manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
b. Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang.
c. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar.
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1. Pengakuan Bangsa Indonesia akan HAM
Pengakuan HAM pada Pembukaan UUD 1945 Alenia 1 dan Alenia 4, batang
Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, Peraturan Perundang-Undangan.
2. Penegakan HAM
Memberi jaminan perlindungan terhadap HAM, selain dibentuk peraturan hukum, juga dibentuk kelembagaan yang menengani masalah yang berkaitan dengan penegakan HAM.
3. Konvensi Internasional tentang HAM
Konvensi Internasional terhadap HAM adalah wujud nyata kepedulian masyarakat internasional akan pengakuan, perlindungan, penegakan HAM.
4. Keikutansertaan Indonesia dalam Konvensi Internasional
Tanggung jawab dan menghormati atas berbagai konvensi internasional tantang HAM tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan indonesia untuk merafisifikasi instrumen internasional.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.

1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Pokok Pikiran Amandemen UUD 1945
Amandemen Ke-Empat
Amandemen keempat diarahkan untuk memperbaik penyelenggaran negara dan penekanan perhatian pada pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Pada amandemen keempat diubah hal-hal sebagai berikut :
a. MPR pada Bab II pasal 2 menyebutkan bahwa anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Jadi anggota MPR tidak ada lagi yang berasal dari penunjukkan.
b. Pemilu, proses pemilu pemilihan presiden dilakukan melalui putaran kedua apabila pada putaran pertama gagal memperoleh pemenang. Perubahan ini menunjukkan bahwa proses pemilihan presiden ditentukan oleh rakyat secara demokratis bukan lembaga-lembaga yang lain.
c. Pendidikan dan Kebudayaan diubah dalam Bab XIII, didalam bab tersebut pada intinya menekankan kembali hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang baik, dengan alokasi anggaran yang memadahi.
d. Perekonomian dan Kesejahteraan sosial diubah dalam Bab XIV, pada intinya menyatakan bahwa perekonomian diusahakan pemerintah terdistribusi secara adil dan merata. Disamping itu juga menekanankan kembali bahwa pemerintah berkewajiban untuk memelihara warga negara yang hidup miskin serta mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh warganya.
e. Perubahan UUD diatur dalam Bab XVI pasal 37 dalam pasal tersebut diatur ketentuan dan syarat perubahan UUD kecuali negara kesatuan Republik Indonesia.
Permasalahan dalam UUD 1945 menjadi kendala dalam pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara.
UUD 1945 merupakan merupakan produk konstitusi yang melandasi dua rejim yaitu orde lama dan orde baru, seperti yang sudah kita ketahui bahwa kedua rejim tersebut sarat dengan kelemahan-kelemahan. Menurut Mahfud, didalam UUD 1945 terdapat lima kelemahan dasar yaitu :
1. Konstitusi yang Sarat Eksekutif.Konstitusi UUD 1945 syarat dengan kekuasaan eksekutif
dimana presiden memegang kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislasi.
2. Kurangnya Sistem Check and Balances.Didalam UUD 1945 asli MPR dinyatakan sebagai
lembaga tertinggi negara namun didalam prakteknya MPR tidak dapat mengendalikan presiden. Di dalam UUD 1945 tersebut juga tidak secara jelas memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif sehingga tidak berhasil menciptakan mekanisme yang baik. kegagalan tersebut menciptakan kekuasaan kekuasaan presiden yang dominan diatas
legislatif dan yudikatif.
3. Terlalu banyak Pendelegasian ke tingkat Undang-Undang.Pendelegasian UUD 1945 ketingkat Undang-Undang menimbulkan problem ketika presiden sebagai kepala eksekutif diberikan kukuasaan yang besar didalam pembuatan perundangan (legislasi). ketidakseimbangan kekuasaan antara presiden dengan DPR (legislatif) menyebabkan presiden dapat membuat UU sesuai dengan kondisi yang diharapkannya, sehingga dikhawatirkan muncul otoriterisme.
4. Masih Adanya Pasal-Pasal yang Multi Tafsir.Pasal-pasal yang mengandung multi tafsir atau pasal-pasal karet ini yang dikemudian dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan atas nama UU. Pasal-pasal tersebut memberikan keleluasaan bagi eksekutif untuk menafsirkan pasal tersebut sesuai dengan kepentingannya.
5. Praktek UUD 1945 sangat tergantung Political Will dari pemerintah. ketidakjelasan pasal-pasal tersebut ditas menyebabkan pelaksanaan UUD 1945 sangat tergantung dari kemamuan pemerintah. Kekuasaan yang tak terkontrol dengan penyeimbang yang baik akan membuat eksekutif menjadi pemerintah yang otoriter seperti yang terjadi pada orde lama dan orde baru.Didalam perkembangannya pasal-pasal tersebut diperbaiki didalam amandemen UUD 1945 seperti yang sudah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya.
Namun, sampai saat ini masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi baik pusat maupun daerah. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain :
1. Tidak jelasnya sistem parlemen di Indonesia, parlemen di Indonesia terdiri dari DPR, DPD
dan MPR. Sedangkan MPR adalah lembaga tinggi negara yang mempunyai kekuasan sendiri namun anggotanya adalah anggota dari DPR dan DPD.
2. Reformasi eksekutif sampai saat ini presiden masih belum terbebas dari cengkraman partai-partai politik. Presiden yang diusulkan melalui partai politik cenderung melakukan politik balas budi kepada partai yang mencalonkannya.
3. Reformasi legislatif pada amandemen UUD 1945 sudah dilkukan yaitu dengan menggeser kekuasan eksekutif ke legiaslatif untuk menciptakan sistem Check and Balances yang baik. Namun, dalam implementasinya perubahan ini membuat DPR/D seperti menjadi lembaga superior karena kesalahan penafsiran UU bagi sebagian anggota DPR/D.
4. Pelaksanaan otonomi daerah banyak multi tafsir sehingga implementasi didaerah berbeda-beda. Eforia otonomi menimbulkan banyak permasalahan terutama ego kedaerahan dan sulitnya koordinasi antar daerah.
5. Masih tingginya kebocoran anggaran dan kesalahan pengelolaan SDA menyebabkan efisiensi anggaran dan pendapatan negara yang baik belum tercapai. Kebocoran tersebut mengakibatkan rendahnya pelayanan pemerintah di bidang pendidikan dan belum tercapainya
kesejahteraan masyarakat.
Konsep Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945
Memasukkan hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari 80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia, utamanya pasal-pasal dalam DUHAM. Perkembangan ini sesungguhnya merupakan konsekuensi tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian dari komunitas internasional, utamanya melalui organ Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang dikonstruksi untuk menata hubungan internasional.
Dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea 1 :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi :
Hak dan kewajiban dalam bidang politik
• Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
• Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya :
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran
Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya : bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.